1.
Bidan profesional
Profesional berarti
memiliki sifat profesional (profesional = ahli). Secara populer seseorang
bekerja di bidang apapun sering diberi predikat profesional. Sesorang pekerja
profesional dalam bahasa keseharian tersebut adalah seorang pekerja yang
terampil atau cakap. Bidan adalah jabatan profesional. Dikatakan jabatan
profesional karena :
-
Disiapkan melalui pendidikan agar lulusannya dapat
mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan kemampuannya
diperoleh melalui jenjang pendidikan.
-
Dalam menjalankan tugasnya bidan mempunyai alat yang
dinamakan kode etik dan etika kebidanan
-
Bidan memiliki kelompok pengethuan yang jelas dalam
menjalankan profesinya
-
Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kep Menkes
900/VIII/2002)
-
Memiliki organisasi profesi
-
Memiliki karakteristik khusus, dan dikenal derta
dibutuhkan masyarakat
-
Menjadikan bidan sebagai sumber utama kehidupan
Persyaratan bidan
sebagai jabatan profesional meliputi :
a)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis
b)
Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan
sebagai tenaga profesional
c)
Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
d)
Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh
pemerintah
e)
Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
f)
Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
g)
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
h)
Memiliki kode etik bidan
i)
Memiliki etika kebidanan
j)
Memiliki standar pelayanan dan standar praktek
k)
Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan
mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
l)
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai
wahana pengembangan kompetensi
2.
Peran Bidan Profesional
Peran bidan secara umum berdasarkan undang – undang
dibagi menjadi :
1. Pelaksana
2. Pengelola
3. Pendidik
4. Peneliti
a.
Pelaksana
Sebagai pelaksana
bidan memiliki kategori tugas yaitu:
1.
Tugas Mandiri
Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
-
Memberikan pelayanan dasar pranikah pada anak remaja
dan dengan melibatkan mereka sebagai klien.
-
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal.
-
Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien/keluarga.
-
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
-
Memberi asuhan kebidanan
pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga.
-
Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
-
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium.
-
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan balita
dengan melibatkan keluarga.
2.
Tugas Kolaborasi
-
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
-
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir dan balita dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
3.
Tugas Rujukan
-
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
-
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan
rujukan pada kasus kehamilan, persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, dan
balita yang disertai kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan
yang melibatkan klien dan keluarga.
b.
Pengelola
Sebagai pengelola, bidan berperan mengembangkan pelayanan dasar kesehatan,
terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, dan masyarakat di
wiliyah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien. Selain itu bidan juga dapat
bekerja sama dengan lintas sektor yang ada di masyarakat.
c.
Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh
kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing bagi kader.
d.
Peneliti
Bidan melakukan penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara
mandiri maupun berkelompok untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan
kesehatan yang diberikan pada masyarakat.
3.
Pelayanan
Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
4.
Perilaku
Profesional
a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh
pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri
sendiri
d. Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada etika profesi dan aspek
legal
e. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu
pengetahuan profesinya
f. Tidak memberikan janji yang berlebihan
g. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh
pertimbangan komersial
h. Memegang teguh etika profesi
i. Mengenal batas-batas kemampuan
j. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
k. Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang
dibuatnya.
l. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir
secara berkala
m.Menggunakan cara pencegahan universal untuk mencegah penularan penyakit
dan strategi pengendalian infeksi.
5. Persamaan dan perbedaan pelayanan dan perilaku
profesiona seorang bidan
a.
Persamaan
Baik pelayanan maupun prilaku profesional seorang
bidan keduanya memberikan dampak tehadap pasien.
b. Perbedaan
Pelayanan profesional
|
Perilaku profesional
|
|
|
Jadi, dalam pelayanan profesional seorang
bidan terdapat perilaku profesional. Kedua hal ini saling berhungan karena saat
pelayanan profesional tidak ditunjang dengan prilaku yang baik nilai pelayanan
tersebut akan menjadi kurang di mata pasien sebagai penerima pelayanan.
Begitupun sebaliknya perilaku baik yang dimiki oleh seorang bidan tidak cukup
jika tidak ditunjang dengan skil/keterampilan dalam memberikan pelayanan
profesional.
0 komentar:
Posting Komentar