Kode etik
bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam
rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan
disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam
berprilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya tertuang dalam mukadiah, tujuan dan bab.
Secara Umum
Kode Etik tersebut berisi 7 Bab yaitu:
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkansumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samasesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3 butir)
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya (2butir)
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinyadengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkankemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatansejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5.
Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi.
6.
Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.
Penutup
(1 butir)
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayatidan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Sumber: Heryani, Reni.2013.Buku Ajar Etikolegal
Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: CV. Trans Info Media
0 komentar:
Posting Komentar