Ruang lingkup asuhan kebidanan adalah sbb:
Ø Berfokus pd upaya promosi
kesehatan dan preventif
Ø Pertolongan persalinan normal
Ø Deteksi dini komplikasi pada ibu
dan anak
Ø Melaksanakan tindakan asuhan
sesuai kewenangan
Ø Melaksanakan
tindakankegawatdaruratan yg dilanjutkan dgn upaya rujukan
Upaya promotif:
o
Penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat
o
Peningkatan gizi
o
Pemeliharaan kesehatan perseorangan
o
Pemeliharaan kesehatan lingkungan
o
Olahraga secara teratur
o
Rekreasi
o
Pendidikan seks
Upaya preventif:
§ Imunisasi terhadap bayi dan anak
balita, serta ibu hamil
§ Pemeriksaan kesehatan scra
berkala
§ Posyandu
§ Pemberian vitamin A
§ Pemeriksaan dan pemeliharaan
kehamilan,nifas
§ Deteksidini kasus dan faktor
risiko
Wewenang Bidan:
ü Berdasarkan surat keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab V Pasal 14
sampai pasal 26 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 1464/Menkes/Per/X/2010
Bab III Pasal 9-19 , dalam menjalankan praktik kebidanan bidan mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan Ibu
o Pelayanan konseling pada masa
prahamil
o
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
o
Pelayanan persalinan normal
o
Pelayanan ibu nifas normal
o
Pelayanan ibu menyusui
o Pelayanan konseling pada masa
antara dua kehamilan
2. Pelayanan kesehatan anak
o Melakukan asuhan bayi baru
lahirnormal
o
Penanganan hipotermi pd bayi baru lahirdan segera merujuk
o
Penanganan kegwatdaruratan dilanjutkan dengan rujukan
o
Pemberian imunisasi
o
Pemantauan tumbuh kembang
o
Pemberian konseling dan penyuluhan
o Pemberian surat keterangan
kelahiran dan kematian
3. Pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga
berencana
o Memberikan penyuluhan dan
konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
o Memberikan kontrasepsi oral dan
kondom
Kewajiban bidan dalam menjalankan
praktik kebidanan:
Ø Menghormati hak pasien
Ø Memberikan informasi ttg masalah
kesehatan pasien dan pelayanan yg dibutuhkan
Ø Merujuk kasus yg bukan
kewenangannya
Ø Meminta persetujuan tindakan yg
akan dilakukan
Ø Menyimpan rahasia pasien
Ø Meningkatkan mutupelayanan
kesehatan
Hak bidan dlm menjalankan praktik
kebidanan:
§ Memperoleh perlindungan hukum
§ Memperoleh informasi yg lengkap
dan benar dr pasien
§ Melaksanakan tugas sesuai dengan
kewenangan dan standar
§ Menerima imbalan jasa profesi
Sumber: Dosen KDK I (Dheska Arthyka Palifiana, SST,M.Kes)
0 komentar:
Posting Komentar